GPI Laporkan Kampus STIE IBMI Medan Ke Polda Sumatera Utara

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan

GPI Laporkan Kampus STIE IBMI Medan Ke Polda Sumatera Utara

Utemali Zai
Senin, 02 Maret 2020

MEDAN (Topsumut.com) Terkait penerbitan Ijazah 124 lembar oleh kampus STIE IBMI medan diterbitkan tanpa dasar, Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, SH, melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (2/09/2019).

"Telah kita dapatkan bukti bahwa kampus STIE IBMI Medan menerbitkan 124 Ijazah tanpa dasar sesuai temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang turun pemeriksaan pada tanggal 5 April 2019. Namun, saat itu diberikan sanksi administratif dengan catatan tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan wisudawan," kata ketua GPI Frisdarwin, SH.

Ia mengatakan bahwa kampus STIE IBMI Medan melanggar peraturan pasal 67 UU RI No 20. Tahun 2013 dengan denda 1 M, Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Sebab, mengeluarkan ijazah tanpa dasar. 

Hal itu, Ia menduga kampus STIE IBMI Medan melakukan praktik jual beli Ijazah. Sehingga ia tidak percaya pada pernyataan ketua STIE IBMI Medan, Siswanto mengatakan Ijazah 124 diterbitkan tanpa dasar  tidak benar. "Itu silaf tim Eka saja melakukan pemeriksaan," kata Siswanto.

"Saya percayakan pihak ke Polisian dapat mengukap temuan Tim EKA Kemristekdikti, tentang kampus STIE IBMI Medan menerbitkan ijazah 124 tanpa dasar," ujarnya.

Hingga berita ini terbit, wartawan Topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Direskrimsus Polda Sumatera Utara dan Kepada pihak LLDikti Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.


(Ones)